Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan pindah tempat penahanan ke Lapas Kelas I Cipinang.
KPK menyita dua belas kendaraan, tujuh di antaranya merupakan truk molen terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati non-aktif Abdul Latif.
Penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait kepulangan Bahctiar. Polisi tidak akan sembarangan menjadikan ulama tersebut sebagai DPO karena ada tahapannya.
Menurut polisi pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Bachtiar Nasir masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka, dan polisi masih membutuhkan keterangan dari Bachtiar.
Aziz mengatakan, rekening YKUS itu digunakan untuk menerima transfer dana umat dan tidak ada masalah jika uang dipergunakan untuk membantu aksi 411 maupun aksi 212.
Polisi dinilai terlalu memaksakan diri untuk menjadikan tersangka mantan ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, terlihat dari banyaknya pasal yang digunakan untuk menjeratnya.