Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan pindah tempat penahanan ke Lapas Kelas I Cipinang.
KPK menyita dua belas kendaraan, tujuh di antaranya merupakan truk molen terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati non-aktif Abdul Latif.
Penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait kepulangan Bahctiar. Polisi tidak akan sembarangan menjadikan ulama tersebut sebagai DPO karena ada tahapannya.
Menurut polisi pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Bachtiar Nasir masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka, dan polisi masih membutuhkan keterangan dari Bachtiar.
Polisi dinilai terlalu memaksakan diri untuk menjadikan tersangka mantan ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, terlihat dari banyaknya pasal yang digunakan untuk menjeratnya.
Pihak kepolisian Mabes Polri akan menunggu kedatangan Bachtiar Nasir hingga siang ini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yayasan.