Menuju konten utama

Polisi akan Kembali Periksa Bahctiar Nasir Selasa Pekan Depan

Bachtiar Nasir akan kembali diperiksa pada Selasa pekan depan. 

Polisi akan Kembali Periksa Bahctiar Nasir Selasa Pekan Depan
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Polisi bakal memanggil tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Bachtiar Nasir pekan depan. Pemanggilan itu merupakan ketiga kalinya, sebab hari ini Bahctiar mangkir hadir pemeriksaan.

“Hari ini dilayangkan surat (panggilan) dan Selasa (14/5) dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).

Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar sebagai tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Sesuai agenda, Bachtiar akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Dedi melanjutkan, jika hingga pukul 12.00 WIB, ia tidak datang maka dianggap mangkir.

Terkait dengan ketidakhadiran Bachtiar hari ini, kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kliennya sibuk berkegiatan selama Ramadan. “Beliau minta maaf tak bisa datang karena ada pengajian dan semacamnya di sekitar Jakarta,” ujar Aziz di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/5/2019).

Untuk itu, Aziz menemui kepolisian untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Bahctiar. “Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik untuk mempertimbangkan dan menjadwalkan ulang,” sambung Aziz. Bachtiar berharap pemeriksaan berlangsung usai Ramadan.

Aziz mengatakan, kliennya akan menjelaskan tentang permasalahan dugaan penyalahgunaan dana yayasan tersebut. “Itu masuk ke materi hukum yang akan dikemukakan klien saya seperti arahan penasihat hukum,” ucap dia.

Ia berpendapat pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta kedudukan tindak pidana asal (predicate crime) perkara Bahctiar tidak memenuhi unsur TPPU.

“Kalau awal (penetapan predicate crime) tidak memenuhi unsur TPPU, bagaimana selanjutnya bisa seperti itu (pengusutan perkara),” jelas Aziz.

Maka, menurut dia, dugaan penyalahgunaan dana yayasan itu tidak benar lantaran dana yang Bachtiar gunakan tidak didapatkan dari tunda pidana. “Predicate crime unsur TPPU itu seharusnya didapat dari pidana, lalu ‘dibersihkan’ atau dipindah ke yang lain,” sambung Aziz.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto