tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati non-aktif Abdul Latif.
Dalam proses ini, lembaga antirasuah menyita dua belas kendaraan, tujuh di antaranya merupakan truk molen.
"Tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/5/2019).
Sementara lima kendaraan lainnya disita penyidik dari ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Febri mengatakan, pengurus ormas sendiri yang menyerahkan mobil kepada petugas KPK.
"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut," ujar Febri.
Kini, total dua belas kendaraan yang disita akan dimasukkan ke dalam berkas perkara TPPU Abdul Latif. Tapi untuk sementara seluruh kendaraan itu di Rupbasan Martapura.
Sebelumnya, Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017.
Namun, dalam perkembangannya KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno