tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
"Sejak siang tadi tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu di kantor pribadi Bupati, kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan RSUD Damanhuri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (6/1/2017).
KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersama tiga orang lain sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan.
Diduga pihak penerima hadiah dalam kasus itu, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit. Sedangkan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono diduga sebagai pihak.
"Diduga pemberian uang sebagai "fee" proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Lanjutnya, dugaan komitmen "fee" proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. Menurut dia, lembaganya telah memantau informasi komunikasi sejumlah pihak dalam kasus itu membicarakan perihal "fee" proyek, termasuk informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.
Ia menyatakan untuk melancarkan realisasi pembayaran "fee" proyek RSUD, sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain pada 2018, di antaranya pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ucap Agus.
Agus menjelaskan dugaan realisasi pemberian "fee" proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
"Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta," ungkap Agus.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.
Selain itu, KPK juga menyegel di sejumlah lokasi untuk kepentingan perkara tersebut antara lain ruang kerja Abdul Latif di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, ruangan RSUD Damanhuri, rumah dinas Abdul Latif di Hulu Sungai Tengah, dan kantor Donny Witono di Jakarta.
"Di rumah dinas Bupati, KPK juga menyegel terhadap delapan mobil di antaranya produksi BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire," ungkap Agus.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora