Menuju konten utama

Kabareskrim: Polisi akan Menjerat Bandar Judol dengan Pasal TPPU

Polisi bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menjerat para bandar judi online dengan pasal TPPU, yakni dengan PPATK, OJK, hingga Bank Indonesia.

Kabareskrim: Polisi akan Menjerat Bandar Judol dengan Pasal TPPU
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

tirto.id - Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkapkan polisi akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu berjanji akan mengejar terus pada bandar judi online, termasuk aliran uang mereka yang didapat dari perputaran permainan judi online.

"Upaya kami untuk melakukan asset tracing barang dibeli, kami kejar juga. Sama dengan laksanakan TPPU, kami tidak berbeda dengan yang lainnya, kami akan kejar sampai ke mana ujungnya, sehingga nanti aliran uangnya yang bisa jelas," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Menurut Wahyu, polisi bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan untuk menjerat para bandar judi online dengan pasal TPPU, yakni dengan PPATK, OJK, hingga Bank Indonesia.

"Oleh karena itu, dalam melakukan penyelidikan kami selalu bekerja sama dengan PPATK, bekerja sama dengan OJK, dengan setiap perbankan. Karena yang tahu alirannya itu PPATK, kami analisisnya bersama-sama. Kami juga melakukan asset tracing, sehingga kita bisa sikat barang-barangnya," kata dia.

Wahyu menegaskan bahwa proses penangkapan bandar serta pelacakan aset yang dimiliki mereka bukan hal yang mudah. Menurutnya, Bareskrim telah menggunakan scientific crime investigation dalam proses penangkapan para bandar judi online. Maka itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersabar sembari menanti menangkap para dalang di balik judi online di Indonesia.

"Jadi kami pertanggungjawabkan dari langkah-langkah kami ini secara scientific crime investigation, juga secara teknik, dan itu nanti bisa menarik sampai kepada orang-orang yang akan dijerat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa para pelaku judi online terbagi atas beberapa pembagian tugas. Dari operator, operator situs web atau aplikasinya, pemain, dan aparat yang menjadi pelindung. Dia berjanji akan menangkap dan menindak secara hukum para pelaku tersebut apabila bukti yang dibutuhkan telah terkumpul.

"Ini semua masih dalam proses oleh aparat pemerintahan hukum. Pastinya nanti apabila sudah terbukti, memenuhi unsur, akan diproses secara tuntas," ujarnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi