Menuju konten utama

Berkas Perkara Korupsi Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Penyidik Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi dan TPPU Pinangki Sirna Malasari ke JPU Kejari Jakarta Pusat.

Berkas Perkara Korupsi Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi menerima hadiah atau janji Pinangki Sirna Malasari ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

"Hari ini Selasa, 15 September 2020, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka PSM, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Hari.

Penyidik menetapkan Pinangki sebagai tersangka korupsi dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga disangkakan melanggar tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka, Pinangki kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini, Selasa, 15 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hari.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga ikut dalam upaya pelarian dan pembebasan buronan terpidana korupsi Djoko Tjandra. Keterlibatan Pinangki terungkap setelah beredar foto Djoko Tjandra bersama Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.

Menurut Kejaksaan Agung, Pinangki diduga membantu Djoko dalam kepengurusan fatwa agar terpidana korupsi Cessie Bank Bali itu tidak dieksekusi. Ia pun diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus fatwa tersebut serta ikut berperan dalam upaya pemulusan peninjauan kembali Djoko Tjandra.

Selain menjerat dengan pasal korupsi berbentuk fee, penyidik Kejaksaan Agung menyebut Pinangki terlibat dalam kasus pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menyita mobil BMW milik Pinangki.

Penyidik juga menggeledah 4 tempat untuk mencari bukti pencucian uang. Keempat tempat terdiri atas dua apartemen di daerah Sentul, Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil.

Penyidik pun sudah melimpahkan berkas Pinangki ke tahap penuntutan pada Rabu (2/9/2020). Berkas Pinangki pun disebut sudah lengkap per Senin (14/9/2020) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri