Penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipertanyakan.
Aziz mengatakan, rekening YKUS itu digunakan untuk menerima transfer dana umat dan tidak ada masalah jika uang dipergunakan untuk membantu aksi 411 maupun aksi 212.
Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu (8/5/2019), di Bareskrim Polri.
Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu (8/5/2019), di Bareskrim Polri.
Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bank Indonesia (BI) dan Gubernur Bank of Thailand, Veerathai Santiprabhob.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi rampasan uang sebesar Rp40 miliar hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina.