tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi rampasan uang sebesar Rp40 miliar hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menjelaskan para terdakwa kasus tersebut yaitu Christian Tanos yang dilakukan bersama Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz dan Rahmawati.
"Masing-masing dalam berkas perkara terpisah yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkrah]," ujarnya kepada Tirto, Selasa (6/3/2019) malam.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, Mukri mengatakan terdakwa Cristian dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 82 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Undang-Undang (UU) Transfer Dana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk menjalani pidananya, terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos saat ini telah dieksekusi oleh jaksa Kejari Serang ke Lapas Serang," kata Mukri.
Kemudian lanjut Mukri, barang bukti yang disita berupa uang yang saat ini telah dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.068.390.228.
"[Uang rampasan] telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri