tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non-aktif yang juga adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka ZH [Zainudin Hasan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi (23/10/2018).
Adapun keempat orang tersebut berasal dari pihak swasta, antara lain, Sarjono, dan Sudarman selaku Pegawai PT Nadia Tama Raya. Selain itu, ada juga Mhd Suffy dan R. Sugeng Edi Prayitno.
Pada Jumat (19/10/2018), KPK kembali menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka, kali ini perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek selama menjabat.
Febri Diansyah menerangkan, dari hasil penyidikan sejak Juli 2018 diketahui Zainudin Hasan telah menerima suap sebesar Rp 57 miliar. Uang ini merupakan fee dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.
Uang haram itu kemudian digunakan Zainudin untuk membeli aset mulai dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Namun, aset-aset tersebut didaftarkan atas nama keluarga Zainudin, pihak lain, atau perusahaan.
Karenanya pada 15-18 Oktober 2018 KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin. Aset yang dimaksud antara lain 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp7,1 miliar saat transaksi
Selain itu KPK juga menyita 3 unit kendaraan yang mana salah satunya adalah 1 unit speedboat.
Atas perbuatannya itu Zulkifli diduga telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri