Menuju konten utama

Kasus Bachtiar Nasir Sempat Terhenti Menjelang Pemilu

Polisi mengakui tak melanjutkan pemeriksaan Bachtiar Nasir karena saat kasus 2 tahun lalu muncul tengah menjelang Pemilu 2019.

Kasus Bachtiar Nasir Sempat Terhenti Menjelang Pemilu
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir telah berjalan 2 tahun sejak awal erjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Usai Pilpres 2019, kasusnya berlanjut.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perkara ini terhenti terkait pemilu.

"Momentum pada tahun 2017-2018 itu sangat rentan karena [sambut] pemilu. Maka penyidik mengalkulasikan segala macam kemungkinan, tapi yang jelas proses hukum akan terus berjalan," ucap Dedi di Mabes Polri, Selasa (7/5/2019).

Kini status Bachtiar pun menjadi tersangka dan besok dirinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB. Dedi menegaskan, penyidik tidak serta-merta menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Minimal harus ada dua alat bukti, berarti dua alat bukti sudah dimiliki oleh penyidik secara teknis. Kalau ada penahanan berarti cukup bukti. Dua alat bukti besok akan diklarifikasi dalam pemeriksaan," lanjut Dedi.

Berkaitan dengan kriminalisasi ulama dalam perkara ini, Dedi menegaskan, pemeriksaan lanjutkan oleh penyidik Polri selalu berdasarkan fakta hukum dan tidak melihat latar belakang si pelaku.

"Jangan melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang harus melihat status sosialnya, yang jelas orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya," terang mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Ia menambahkan penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum.

Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS.

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Lantas polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali