tirto.id - Penyidik akan memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Rabu (8/2/2019) besok. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan.
Pemanggilan pemeriksaan tertera dalam surat panggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
"Tentu penyidik sudah memiliki alat bukti, maka penyidik akan meminta keterangan dia untuk mengklarifikasi data serta alat bukti. Besok akan didalami penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (7/5/2019).
Dugaan pokok perkara pidana, lanjut dia, ialah penipuan dan penggelapan. Namun penyidik harus membuktikan dugaan tersebut.
Dedi menyatakan minimal harus ada dua alat bukti untuk menetapkan Bachtiar menjadi tersangka.
"Berarti dua alat bukti sudah dimiliki oleh penyidik secara teknis. Misalnya ada penahanan, berarti cukup bukti. Dua alat bukti yang besok akan diklarifikasi dalam pemeriksaan," jelas dia.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali