Menuju konten utama

Rekan Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka TPPU oleh Polri

Rekan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, IA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Rekan Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka TPPU oleh Polri
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) didampingi pengacaranya Kapitra Ampera (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (13/2/2017), mengatakan tersangka IA adalah rekan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

"IA rekannya BN," kata Brigjen Rikwanto, seperti dikutip dari Antara.

Rikwanto menjelaskan IA, Islahudin Akbar, adalah staf perbankan yang berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, seperti yang diminta oleh Bachtiar.

"Dia disuruh cairkan dana oleh BN," katanya.

Kendati demikian, Rikwanto enggan menyebut tujuan pencairan dana tersebut.

"Dia (Bachtiar) kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Ini masih didalami materinya," imbuhnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas, Sekretaris ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin dan seorang staf bank yakni IA.

Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya mengelola dana Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bachtiar pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan.

Menurut Bachtiar, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut selebaran yang diunggah di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam selebaran tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri