Menuju konten utama

Bachtiar Nasir Kembali Diperiksa Bareskrim Soal Kasus TPPU

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar Nasir Kembali Diperiksa Bareskrim Soal Kasus TPPU
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Hari ini ada tujuh yang diperiksa Bareskrim, Bachtiar Nasir salah satunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Pemeriksaan terhadap Bachtiar ini merupakan kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus ini. Ia sebelumnya diperiksa pada Jumat (10/2/2017).

Sementara enam orang lainnya yang diperiksa adalah Pembina Yayasan Keadilan Untuk Semua Adian Husaini, Sekretaris YKUS Tri Subhi Abdillah, Bendahara YKUS Suwono, Dadang, M Lutfie Hakim dan Linda.

"Ada saksi yang dijadwalkan diperiksa tapi berhalangan hadir karena sedang sakit. Saksi tersebut adalah Pengawas YKUS Nuim Hidayat," kata Rikwanto.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA, staf perbankan yang berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pencairan dana tersebut merupakan permintaan Bachtiar Nasir.

Namun, Rikwanto enggan menyebut tujuan pencairan dana tersebut.

"Dia (Bachtiar) kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dimaksudkan sendiri. Ini masih didalami materinya," ujarnya.

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dan Sekretaris ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin.

Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bachtiar pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan.

Menurut Bachtiar, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut selebaran yang diunggah di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam selebaran tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri