Menuju konten utama

PPATK: Papua, Jabar, Sumut, & Sulsel Rawan Pencucian Dana Kampanye

Tingkat kerawanan tertinggi yakni di Papua dengan tingkat kerawanan 9,00, Jawa Barat 8,76, Sumatera Utara 7,30, dan Sulawesi Selatan 7,14.

PPATK: Papua, Jabar, Sumut, & Sulsel Rawan Pencucian Dana Kampanye
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) memberikan keterangan kepada media saat acara bedah buku 'Pembiayaan Pemilu di Indonesia' di Yogyakarta, Kamis (27/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan empat daerah di Indonesia yakni Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan memiliki ancaman tinggi terhadap tindak pencucian uang pada dana kampanye Pemilu.

"Meski dari pemantau [aktivitas] Pemilu mengatakan sepi. [Tapi] menurut pantauan kami Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan itu termasuk daerah yang tinggi [ancaman tindak pencucian uang]," kata Kiagus di Yogyakarta, Kamis (27/12/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan PPATK, tingkat kerawanan tertinggi yakni di Papua dengan tingkat kerawanan 9,00, Jawa Barat 8,76, Sumatera Utara 7,30, dan Sulawesi Selatan 7,14.

Tingginya tingkat kerawanan tindak pencucian uang dana kampanye ini, menurut Kiagus, didasari oleh beberapa indikator. Di antaranya, dilihat dari jumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT), kasus korupsi, dan berdasarkan kasus politik uang di masa lalu yang terjadi di daerah tersebut.

Untuk itu, pihaknya pun menaruh perhatian khusus terhadap empat daerah tersebut jelang Pemilu 2019 ini.

"Tentu [lebih dipantau]. Dan itu [hasil pantauan] kita kasih ke Bawaslu bahwa daerah tersebut perlu perhatian khusus," katanya.

Kiagus menambahkan, pemantauan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang untuk pengawasan rekening khusus dana kampanye. Maka setiap transaksi yang masuk dan keluar di rekening tersebut akan menjadi pantauan PPATK.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan juga dilakukan jika ada pihak-pihak tertentu yang menghimpun dana atau mengeluarkan dana di luar rekening khusus dana kampanye.

"Kalau ada [transaksi mencurigakan] akan kita kasih ke Bawaslu untuk ditelusuri," tukasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno