tirto.id - Enam tersangka dugaan pengaturan pertandingan dijerat pasal tindak pidana suap dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menerima lima berkas perkara tersangka pada Rabu (13/2/2019).
Berkas perkara yang diterima Kejagung milik anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri mengatakan saat ini pihaknya sedang mengikuti penyidikan dan menganalisis berkas.
“Kami sedang mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan tersebut,” kata Mukri ketika dikonfirmasi, Senin (18/2/2019).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut dia, menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima jaksa untuk meneliti masing-masing berkas perkara.
Dalam lima berkas perkara, masing-masing tersangka disangkakan pasal sebagai berikut:
Tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri