Menuju konten utama

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing

Klub x menyuap wasit sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan timnya saat bertanding melawan tim y di Liga 2 tahun 2018.

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketum PSSI Erick Thohir (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2.

Enam tersangka tersebut adalah K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam kasus ini klub x menyuap wasit untuk memenangkan timnya saat bertanding melawan tim y. Kemudian, wasit akan diberikan imbalan Rp100 juta.

“Keterangan klub, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobi para wasit,” ujar Asep dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Asep menerangkan, modus kecurangan masih sama, yaitu tidak mengangkat bendera saat offside. Peristiwa ini pun terjadi pada satu pertandingan yang terjadi pada November 2018.

Pengungkapan yang dilakukan pada Liga 2 di 2018 ini, menurut Asep, dikarenakan bukti yang ditemukan lebih banyak. Kendati demikian, ia memastikan pengusutan pengaturan skor dilakukan secara menyeluruh.

Dibeberkan Asep, hingga saat ini klub yang terlibat masih terlibat pertandingan. Kendati demikian, tim wasit yang telah ditetapkan tersangka telah dikeluarkan.

"Ternyata para pejabat-pejabat tersebut, entah wasit atau siapapun itu masih ada di lingkungan tersebut sampai 2023 ini. Jadi, masih ada 10-12 Itu masih ada di lingkungan tersebut sampai tahun 2023 ini," ucap Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri.

Ia menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan kepada enam tersangka. Selain itu, satgas juga masih melakukan pengembangan dan terus menelusuri klub mana saja yang pernah melakukan suap untuk menang. Asep memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Secara keseluruhan, ujar Asep, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi sebelum menetapkan tersangka. Kemudian, telah dimintai keterangan terhadap enam ahli pidana.

Saat ditanya mengenai pengusutan aliran uang kepada Komisi Wasit, Asep membeberkan bahwa tidak ditemukan adanya bukti mengarah ke sana. Namun, ia memastikan tidak berhenti mengembangkan alat bukti.

Dalam perkara ini, tersangka K dan A disangkakan pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Diketahu Satgas Anti Mafia Bola Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen menciptakan pertandingan sepak bola yang bersih dari penyelewengan.

Satgas Anti Mafia Bola Polri mulai aktif kembali saat pertemuan Sigit dengan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait SATGAS MAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat