tirto.id - Satgas Anti Mafia Bola menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor dalam Liga 2. Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.
"Karena tempat, saksi-saksi, dan peradilan dilakukan di DIY, besok harus diserahkan ke Kejari Sleman. Malam ini kami berangkatkan tersangka, sehingga besok diserahkan sesuai dengan pemeriksaan jaksa dalam P21," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).
Alfis menerangkan, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka pemberi suap dan empat penerima suap.
Para tersangka penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama, dan K selaku asisten wasit. Kemudian, tiga pemberi suap adalah Vigit Waluyo selaku perantara pengaturan skor, KM selaku LO wasit, dan DRN selaku asisten manajer.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran kepada DPO yang telah ditetapkan," ungkap Alfis.
Untuk tersangka penerima suap disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980. Sementara kepada pemberi suap disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980.
Terakhir diberitakan, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan klub Y dengan klub X pada kompetisi Liga Dua tahun 2018.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri berujar, kedua tersangka berinisial VW dan DR. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Ia menyebutkan, DR merupakan salah satu pengurus klub Y pada 2018. DR menyuap untuk memenangkan klub Y agar dapat maju ke Liga 1.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang