Menuju konten utama

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus praktik pengaturan skor pada kompetisi Liga 2 tahun 2018. 

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Kasus Match Fixing
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan delapan tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada November 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

tirto.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan klub Y dengan klub X pada kompetisi Liga 2 tahun 2018.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri berujar, kedua tersangka berinisial VW dan DR. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Ia menyebutkan, DR merupakan salah satu pengurus klub Y pada 2018. DR menyuap untuk memenangkan klub Y agar dapat maju ke Liga 1.

Caranya, yakni DR yang berperan sebagai penyandang dana menyerahkan uang ke VW untuk mengatur dan memenangkan klub Y.

Asep melanjutkan, VW sebagai eks pemilik salah satu klub sepak bola meminta wasit memenangkan klub Y. Kepada Y, VW berjanji untuk memberikan sesuatu.

"Alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama (adalah) keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada enam orang, saksi ahli ada enam orang," ucap Asep.

"Dan juga barang bukti, antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," lanjutnya.

DR dan VW disangkakan Pasal 2 UUD Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya, yakni penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.

Sebelumnya, pada 27 September 2023, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2.

Enam tersangka tersebut adalah K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam kasus ini klub x menyuap wasit untuk memenangkan timnya saat bertanding melawan tim y. Kemudian, wasit akan diberikan imbalan Rp100 juta.

“Keterangan klub, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobi para wasit,” ujar Asep dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Baca juga artikel terkait SATGAS MAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat