tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini dianggap meresahkan peminjam yang tidak mampu melunasi utangnya.
“Alasan-alasan hukum sudah kami rumuskan, sudah kami tetapkan. Biar perdebatannya dalam proses hukum karena ada yang setuju atau tidak, tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” kata dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Secara perdata, anggapan sementara pemerintah, perusahaan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat subjektif. Sedangkan secara pidana, pelaku pinjol ilegal juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menyebarkan editan foto pornografi si peminjam.
Penyebaran foto editan itu merupakan ancaman agar peminjam melunasi utangnya. Mahfud mengingatkan agar para korban pinjol ilegal melaporkan ke polisi agar dapat perlindungan bila mendapatkan ancaman dari pihak pinjol ilegal. Jika perlu, korban bisa meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selanjutnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menindak 13 perusahaan pinjol ilegal dan menetapkan 57 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia. Perkara-perkara ini diungkap oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.
“Perkembangan kasus tersebut sedang kami analisis. Hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh (kepolisian) wilayah agar pelaku-pelaku pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai yang diputuskan pemerintah,” jelas Agus.
Sementara itu, Achmadi, Wakil Ketua LPSK, berujar pihaknya siap melindungi korban, saksi, dan pelapor kasus pinjol ilegal untuk kepentingan hukum mulai dari penyidikan hingga peradilan.
“Ini penting agar pelapor/pemohon merasa aman, tidak takut, dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” kata dia.
Dia meminta agar publik yang membutuhkan tidak ragu-ragu mengadukan ke LPSK, pelaporan bisa dibuat secara langsung atau melalui daring, atau pusat panggilan lembaga tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari