Menuju konten utama

Update Kasus Pinjol: Polri Tetapkan 45 Tersangka Pinjaman Online

Saat ini setidaknya terdapat total 45 tersangka yang sudah ditangani kepolisian di berbagai daerah.

Update Kasus Pinjol: Polri Tetapkan 45 Tersangka Pinjaman Online
Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Sepanjang 12 hingga 19 Oktober 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta kepolisian daerah menetapkan 45 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol.

Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi menindak para pelaku pinjaman daring.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini setidaknya terdapat total 45 tersangka yang sudah ditangani pihak kepolisian di berbagai daerah.

“Dirtipideksus (menangani) 5 laporan polisi, dengan tempat kejadian perkara di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat, dengan jumlah 19 tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengungkap 4 kasus yang berlokasi di Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, dan Palmerah. Ada 13 orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik.

Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 1 kasus, 7 tersangka ditangkap di Kecamatan Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara Polda Jawa Tengah membongkar 1 satu pinjaman daring, tempat kejadian perkara di Danurejan, dan 1 orang resmi jadi tersangka.

Lantas 3 orang jadi tersangka usai penyidik Polda Jawa Timur mengusut 2 perkara serupa, keduanya diringkus di dua lokasi berbeda.

Polda Kalimantan Barat juga tak mau ketinggalan, penyidik menindaklanjuti 1 laporan polisi. Ada 2 tersangka yang dibekuk di Pontianak. Polisi pun mengembangkan perkara yang sudah ada, lantas 8 orang jadi tersangka.

“Dirtipedeksus mengamankan pengurus pinjol dan koperasi simpan pinjam, TKP di Jakarta, dengan tersangka JS,” sambung Ramadhan.

Peran JS adalah sebagai fasilitator dari pelaku berkewarganegaraan asing di Indonesia. Ia mengurusi pembuatan visa WNA tersebut, mencari KTP dan NPWP warga untuk menjadi ketua koperasi simpan pinjam, yang bakal digunakan sebagai syarat administrasi perusahaan pinjol ilegal. Polisi pun memblokir dua rekening koperasi simpan pinjam senilai Rp20,5 miliar.

Perkembangan selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan M sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran polisi mengembangkan perkara FI, seorang direktur fintech.

M berperan sebagai penerjemah dari pemilik perusahaan. Kemudian di Jawa Barat, polisi menangkap manajer senior korporasi pinjol yakni RSO, ia turut menyiapkan peralatan dan merekap laporan.

Kapolri pun meminta jajarannya berstrategi untuk menumpas pinjaman daring. Dari segi preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif mengedukasi dan mensosialisasikan, serta memberikan literasi digital kepada masyarakat perihal bahaya layanan pinjol illegal.

Selain itu juga mendorong kementerian/lembaga untuk memperbarui regulasi pinjol yang saat ini ada di Indonesia.

Pada ranah preventif, kepolisian bakal menggelar patroli siber di media sosial, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. Sementara langkah represif dengan membentuk tim.

"Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," terang Sigit, Selasa (12/10).

Terkait hal ini, Polri telah bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari