tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang digerebek beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan kini total ada tujuh tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya satu "debt collector" ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
"Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," kata Roland di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/10/2021).
Menurut Roland, tak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap tersangka lain atau tersangka pimpinan kelompok pinjol ilegal itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.
Roland menjelaskan para operator atau "debt collector" bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berhutang dari atasannya.
Roland menyebut, mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utangnya ke pinjol tersebut.
"Iya, sementara seperti itu [ada arahan untuk mengancam]," kata Roland.
Sejauh ini, menurutnya, baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.
"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban, silakan hubungi kami," kata dia.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP. Mereka, kata Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara.