Menuju konten utama

Jokdri Tersangka Pengaturan Skor, Dicekal 20 Hari ke Luar Negeri

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola mencekal Joko Driyono bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan usai ditetapkan tersangka kasus pengaturan skor.

Jokdri Tersangka Pengaturan Skor, Dicekal 20 Hari ke Luar Negeri
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Djoko Driyono (kanan) bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kiri) menyampaikan keterangan pers sesusai penutupan Kongres PSSI 2019 di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan.

“Kamis (14/2/2019), penetapan tersangka Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Penyidik juga mencekal dia ke luar negeri, pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Informasi dari Kasatgas bahwa malam ini sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, hari ini.

Polisi menggeledah Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C, sekitar pukul 22.00 WIB, milik Joko Driyono, kemarin.

Dasar penggeledahan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018; Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Polisi menyita satu laptop merek Apple warna silver beserta charger, satu buah ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga enam unit telepon seluler, satu bundle dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam dan satu buku note kecil warna hitam, dua buah flashdisk, satu bundle surat, dua lembar kwitansi, satu bundle dokumen, dan satu buah tab merek Sony warna hitam.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali