Menuju konten utama

Sebelum Menggeledah, Satgas Sudah Incar Apartemen Jokdri Sejak Sore

Polisi berpakaian preman sejak Kamis (14/2/2019) sore di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9. Total ada 20-an polisi yang menggeledah kamar Plt Ketum PSSI, Joko Driyono

Sebelum Menggeledah, Satgas Sudah Incar Apartemen Jokdri Sejak Sore
Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola mendatangi Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C untuk penggeledahan dan penyitaan, Kamis (14/2/2019). tirto.id/adi briantika

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola mendatangi Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C, Kamis (14/2/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedatangan itu bertujuan untuk menggeledah kamar milik Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Petugas keamanan Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Handoko mengatakan, sebelum penggeledahan sudah ada seorang tukang pijat online berbasis aplikasi Go-Massage yang datang ke kamar tersebut.

Berdasarkan absen pada buku tamu, petugas Go-Massage itu bernama Supriyanto. Ia datang dan mengisi buku tamu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dia datang, katanya mau urut Pak Joko,” ujar Handoko ketika ditemui di lokasi, Jumat (15/2/2019).

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola mulai menuju kamar Joko Driyono ditemani dengan anggota petugas keamanan lainnya.

Handoko menyatakan, kepolisian sudah menunggu di area parkir Tower 9 sejak sore.

“Sekitar 5-6 polisi, berpakaian preman (tanpa mengenakan seragam polisi), kemeja putih,” sambung dia.

Menurut Handoko, total ada 20-an lebih personel polisi yang datang ke tempat kejadian perkara. Ia melanjutkan, Supriyanto yang berada di lokasi pun turut dimintai keterangan oleh penyidik.

“Polisi minta keterangan Supriyanto di pos keamanan, lalu dia diajak pergi. Saya tidak tahu dibawa ke mana,” ucap Handoko.

Ia menambahkan Joko Driyono memang menetap di unit tersebut. “Iya, tidur di sini. Kadang dia pulang sendiri, kadang sama temannya,” tambah Handoko.

Dasar penggeledahan apartemen Joko Driyono yakni laporan polisi nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018; Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 1 laptop merek Apple warna silver beserta charger, 1 ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit. Kemudian, disita pula uang tunai, 4 bukti transfer, 3 unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga 6 unit telepon seluler, 1 bundel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flashdisk, 2 bundel surat, 2 lembar kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tab merek Sony warna hitam.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali