Menuju konten utama

Satgas Antimafia Bola Kembali Geledah Apartemen Diduga Milik Jokdri

Sebelum menggeledah, satgas sudah melayangkan surat permohonan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Satgas Antimafia Bola Kembali Geledah Apartemen Diduga Milik Jokdri
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Satuan tugas Antimafia Bola menggeledah sebuah apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (14/2/2018). Penggeledahan ini masih terkait dengan rangkaian kasus pengaturan skor.

Sebelum menggeledah, satgas sudah melayangkan surat permohonan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada [pengajuan surat penggeledahan untuk geledah] di Apartemen Taman Rasuna Tower 9," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (15/2/2019).

Apartemen itu diduga milik Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI sekaligus CEO PT Liga Indonesia Baru, Joko Driyono dan biasa digunakan sebagai tempat rapat. Namun sejauh ini, Guntur belum mau memberi klarifikasi atas hal tersebut.

Sementara itu, Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo mengaku belum tahu kabar penggeledahan tersebut. “Wah saya malah belum dengar mas. Coba konfirmasi ke Satgas saja,” kata dia singkat.

Reporter Tirto sudah berusaha mengontak Kombes Argo Yuwono selaku juru bicara satgas antimafia bola. Namun, Argo belum memberi klarifikasi atas informasi itu.

Dalam kasus ini, satgas sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk bekas kantor PSSI yang berada di Kemang Timur, Jakarta Selatan dan bekas kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan sebelumnya, satgas menemukan sejumlah dokumen dihancurkan dan ada pintu rahasia yang tembus ke akses khusus menuju lift. Lift itu bisa digunakan untuk menuju kamar yang diduga milik Jokdri. Kamar tersebut pun sempat digeledah.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 15 tersangka terkait dugaan pengaturan skor dan perusakan bukti pengaturan skor. 12 di antaranya terkait pengaturan skor dan tiga lainnya terkait perusakan bukti pengaturan skor.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih