tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menemukan berkas yang dihancurkan diduga sebagai dokumen keuangan Persija Jakarta dalam penggeledahan kantor PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, penyidik telah mengetahui pelaku yang menghancurkan dokumen tersebut sebelum tim tiba di lokasi.
Tapi, dia enggan membeberkan pelaku yang diduga dari petugas dari PT Liga Indonesia, lantaran masih memeriksa saksi terkait.
“Sudah ada, nanti saja [diberitahukan siapa pelaku], kami harus kroscek kebenarannya,” ucap Syahar di Mabes Polri, Rabu (6/2/2019).
Penyidik telah memeriksa tiga saksi yang membenarkan penghancuran dokumen. “Ada tiga orang yang kami mintai keterangan dan membenarkan kejadian itu,” sambung Syahar.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya penghilangan rekaman kamera pengawas di lokasi penggeledahan.
Selain menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07, di hari yang sama penyidik juga menggeledah PT Gelora Trisula Semesta yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Wartawan Senior Kompas, Budiarto Shambazy mengatakan siapa pun bersalah menghilangkan barang bukti.
“Patut dicurigai. Penghilangan dokumen atau berkas tertulis, apalagi itu barang bukti, itu salah,” kata Budiarto ketika dihubungi Tirto, Rabu (6/2/2019).
Dia menambahkan alasan penghilangan dokumen tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
“Siapapun yang bertindak seperti itu, bisa ditarik kesimpulan ada apa dengan Persija, PSSI dan Liga Indonesia,” ucap Budiarto.
Pihak Persija, tambah dia, bisa turut diperiksa oleh penyidik satgas. Budiarto berharap ada salinan dokumen dari berkas tersebut.
“Mudah-mudahan ada fotokopi dokumen itu sebagai arsip, sehingga kepolisian bisa menelusuri upaya perusakan dokumen,” kata Budiarto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali