tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola berencana melimpahkan berkas acara pemeriksaan tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan.
Berkas tersebut milik anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari, anggota Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
“Dalam satu atau dua hari ini, empat berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Rabu (6/2/2019).
Sedangkan dua berkas milik tersangka wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu masih dilengkapi oleh penyidik.
Keenam orang itu merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan pengaturan pertandingan yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Satgas bekerja berdasarkan laporan Lasmi bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM bertanggal 19 Desember 2018.
Selain keenam tersangka, penyidik juga menetapkan CH yang berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri, DS pengawas pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan, P asisten wasit satu dan MR asisten wasit dua, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan.
Penyidik turut memeriksa pejabat PSSI dalam skandal pengaturan pertandingan. Mereka yang diperiksa ialah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin.
Namun Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Hanafiah Pulungan belum memenuhi pemanggilan penyidik. Dalih satgas memeriksa pejabat PSSI dalam skandal pengaturan pertandingan yakni untuk mengetahui masalah regulasi dan mekanisme liga.
“Satgas ingin menyelidiki masalah regulasi dan mekanisme pengaturan jadwal pertandingan, penunjukan wasit pertandingan serta dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan liga,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (17/1/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari