tirto.id - Beredar isu akan ada demonstrasi untuk mengawal pemeriksaan Bachtiar Nasir di depan kantor Mabes Polri besok. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan aksi massa itu tidak memengaruhi proses penyidikan.
“Tidak (memengaruhi), Polri independen, tidak bisa ditekan. Pemanggilan, penaikan status, bukan karena tekanan dan perintah selama ini. Penyidik independen melakukan upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (7/5/2019).
Pemeriksaan terhadap Bachtiar ini terkait dengan dugaan pengelolaan dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.
Iqbal menegaskan, bila ada dua alat bukti yang cukup, penyidik mampu menentukan tersangka berdasarkan kewenangannya. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan absolut penyidik sehingga tidak bisa diintervensi.
Dalam negara demokrasi, kata Iqbal, unjuk rasa di muka umum sudah diatur undang-undang. Maka Polri wajib melakukan pelayanan publik berupa pengamanan agar penyampaian pendapat tidak mengganggu masyarakat dan tidak melanggar hukum.
“Polri bukan hanya memproses penegak hukum, tapi melakukan pengayoman dan pelayanan. Seperti pengalihan arus lalu lintas, membuat perimeter aman dan bernegosiasi,” jelas Iqbal.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengaku tidak masalah dengan adanya aksi lantaran kantor Mabes Polri juga merupakan kantor rakyat. “Kami terima dengan baik-baik,” ujar dia.
Iqbal menegaskan kasus yang bergulir sejak dua tahun lalu merupakan perkara dan jangan dikaitkan dengan konstelasi lain. Sebab hal ini merupakan upaya manajemen penyidikan yang sudah berlaku di Polri terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan.
“Ada bukti-bukti, tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun (proses penyelidikan-penyidikan). Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka, penaikan status menjadi tersangka,” kata Iqbal.
Penyidik akan memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan.
Pemanggilan pemeriksaan tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.
Dana juga dipergunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Lantas polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto