tirto.id - Polri yakin Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Sebab, Polri menilai Bachtiar paham mengenai prinsip warga negara taat hukum. Saat ini Bahctiar masih berada di Arab Saudi.
“Saya kira dia pemuka agama, Insyaallah dia paham betul tentang prinsip warga negara dan negara hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Kamis (16/5/2019).
Ia menambahkan ketokohan Bachtiar tak akan tercederai dengan adanya kontestasi Pemilu 2019. Seperti Kivlan Zen yang juga menghadiri pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan makar, Senin (13/5/2019).
“Saya kira kontestasi pemilu saat ini tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat, pasti akan datang. Kemarin Kivlan juga datang," kata Iqbal.
Di sisi lain, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar sudah tiga kali mangkir pemeriksaan, maka, kata dia, Bachtiar terancam dipanggil paksa.
“Itu sesuai dengan Pasal 112 KUHAP ayat (2) yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan, kemudian dibawa ke Bareskrim, lalu didengar keterangannya,” jelas Dedi di Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Penyidik akan berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingan terkait kepulangan Bahctiar. Polisi, sambung dia, tidak sembarangan menjadikan ulama tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ada tahapan. Selain itu, Bachtiar dan kuasa hukumnya dianggap mau bekerja sama dalam perkara ini.
“Penyidik sudah sangat paham tentang manajemen penyidikan. Masalah teknis, tahapan itu pasti bakal dilakukan oleh penyidik. Yang jelas kami masih fokus (pemeriksaan) karena pihak pengacara masih kooperatif,” ucap Dedi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu berharap Bachtiar sebagai warga negara Indonesia yang baik taat hukum dan menghargai seluruh proses penegakan hukum yang ada.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto