tirto.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (5/2/2020).
Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin, memaparkan temuan pihaknya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para kepala daerah melalui judi kasino di luar negeri.
“Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan, salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kiagus.
Menurut dia, pencucian uang lewat kasino di luar negeri itu adalah pola modus baru menyembunyikan uang diduga hasil tindak pidana.
Kiagus mengatakan, agar bisa membawa uang tunai ke Indonesia, pemilik uang mendaftar sebagai anggota (member) kasino. Hal itu menjadikan seolah uang yang dibawa hasil judi, padahal itu diduga tindak kejahatan yang dicuci di kasino.
“Pendapatan dana yang diduga berasal dari hadil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang. Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card casino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia,” katanya.
Menurut Kiagus, cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.
“Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di casino,” katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali