tirto.id - Mabes Polri siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi keuangan beberapa kepala daerah. Dalam temuannya PPATK menemukan beberapa kepala daerah menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino yang ada di luar negeri.
Kepala daerah itu diduga memiliki valuta asing Rp50 miliar di rekening kasino di luar negeri. Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal Polisi mengatakan polisi akan menindaklanjuti temuan tersebut bila ditemukan minimal dua alat bukti.
"Prinsipnya bukti cukup karena laporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," ucap Iqbal di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan polisi belum bisa bergerak karena masih menunggu hasil analisis PPATK selesai. "Kami tunggu hasil PPATK, nanti dia [PPATK] keluarkan laporan hasil analisis," kata Asep.
Berdasar laporan Refleksi Akhir Tahun PPATK 2019, instansi itu menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang memiliki valuta asing di kasino.
Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. Modus ini diduga dilakukan sebagai bentuk pencucian uang oleh kepala daerah tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto