tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah. TPPU kali ini menggunakan modus baru, yaitu menempatkan pada rekening kasino di luar negeri dalam bentuk valuta asing.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ucap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (16/12/2019).
Kiagus mengatakan TPPU kali ini tergolong baru karena biasanya uang kepala daerah disimpan di perbankan. Namun, kata dia, kali ini uang itu dibawa ke luar negeri dalam sebuah kasino untuk kemudian dibawa pulang lagi ke Indonesia.
Lalu temuan PPATK juga mengarah pada adanya transaksi pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri. Transaksi ini diduga kuat berasal dari dana hasil tindak pidana.
Namun, saat ini Kiagus mengatakan belum dapat mengungkap nama pejabat yang diduga melakukan ini. Yang pasti, kata dia, kasus ini memang dibuka kepada publik karena menurutnya dapat menimbulkan efek jera.
"Kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri. Makanya kami ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrence effect (efek jera)," ucap Kiagus.
Ia pun mengingatkan agar pejabat publik tak menyimpan hasil kejahatannya di luar negeri. PPATK kata dia, akan melanjutkan pengungkapan TPPU lainnya.
"Jangan coba-coba untuk menyimpan hasil kejahatan buat modus di luar negeri. Ingat, kami sudah tahu, PPATK sesungguhnya sudah tahu," ucap Kiagus.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz