Sambo membantah keterangan Seno Sukarto terkait CCTV. Dia menegaskan bahwa pendanaan CCTV di Duren Tiga berasal dari uang pribadinya, bukan swadaya warga.
Albert berpendapat orang yang melaksanakan perintah atasan atau penguasa dikualifikasikan sebagai alat. Oleh karena itu, seorang alat tidak bisa dipidana.
Sambo mengakui Chuck Putranto terlibat dalam kasus obstruction of justice karena perintah dirinya, namun ia heran mengapa Baiquni Wibowo ikut terseret.
Ahli kubu Sambo menyebut justice collaborator diperlukan dalam perkara tindak pidana tertentu. Penentuan status hukum tersebut harus berdasarkan keputusan.