tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dalam persidangan hari ini. Kehadiran ahli sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.
"Berapa saksi yang dihadirkan hari ini?" tanya hakim kepada penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
"Hari ini kami menghadirkan satu orang ahli pidana. Untuk yang lainnya baru bisa terjadwalkan untuk sidang selanjutnya," sambungnya.
Dalam persidangan sebelumya, tim kuasa hukum juga sempat menghadirkan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ahli sebagai saksi meringankan atau A De Charge.
Dalam keterangannya, Mahrus menyebut hasil lie detector tidak dapat dijadikan bukti persidangan.
"Artinya tidak legal harusnya itu (lie detector). Artinya apa? Tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang. Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," papar Mahrus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky