Jaksa menghadirkan ahli forensik dari Pusdokkes Polri, Farah Primadani. Ia merupakan dokter yang menerima jenazah Yosua saat tiba di Rumah Sakit Polri.
Hakim akhirnya memutuskan kesaksian Putri Candrawathi tentang konten pelecehan seksual digelar tertutup. Sementara kesaksian lainnya diperbolehkan terbuka.