Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Akui Diperkosa hingga Indikasi Bohong Ditanya Selingkuh

JPU sempat membeberkan hasil tes poligraf Putri soal hubungannya dengan Brigadir Yosua dan hasilnya terindikasi berbohong.

Putri Akui Diperkosa hingga Indikasi Bohong Ditanya Selingkuh
Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer kemarin, Senin, 12 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut putri memberikan sejumlah kesaksian diantaranya mengaku bahwa dirinya diperkosa oleh almarhum Yosua, terindikasi berbohong soal perselingkuhan hingga menutup telinga saat terjadi penembakan. Berikut rangkumannya:

Putri Mengaku Diperkosa Yosua

Mulanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa menyinggung prosesi pemakaman Brigadir J yang digelar secara kedinasan oleh Polri.

"Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim Wahyu kepada Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Putri.

"Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," ucap Hakim Wahyu.

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Lebih lanjut, Putri juga menyatakan bahwa dirinya tidak memahami bagaimana pertimbangan Polri bisa memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri yang terdengar seperti tengah menahan tangisan.

Putri Terindikasi Berbohong soal Perselingkuhan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membeberkan hasil tes poligraf Putri soal hubungannya dengan Brigadir Yosua.

Dalam tes pemeriksaan poligraf di Mabes Polri tersebut, Putri ditanya apakah berselingkuh dengan Yosua.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu Anda menjawab apa?" tanya jaksa kepada Putri.

"Tidak," kata Putri.

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

Dicecar Hakim soal Tembakan

Majelis hakim sempat menanyakan kapan persisnya Putri Candrawathi mendengar suara tembakan di rumah dinas suaminya, di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Kapan mendengar suara tembakan," kata Hakim Wahyu kepada Putri.

Putri menjawab bahwa dirinya saat itu sedang beristirahat di kamarnya lalu mendengar suara tembakan.

"Saat itu saya sedang istirahat, terus saya mendengar seperti suara-suara gitu, ribut-ribut, terus tiba-tiba terdengar letusan," ujar Putri.

"Berapa kali saudara mendengar?" tanya hakim lagi.

"Beberapa kali," kata Putri.

"Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?" tanya Hakim.

"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut,"kata Putri.

"Cuma itu saja yang saudara lakukan?"

"Iya Yang Mulia," ujar Putri.

"Refleksnya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi , berlindung. Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam," kata Hakim.

"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," ujar Putri menimpali.

Baca juga artikel terkait PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri