Menuju konten utama

Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik untuk Ferdy Sambo dkk

Ahli digital forensik dari Bareskrim Polri menyampaikan pengetahuannya terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik untuk Ferdy Sambo dkk
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini. Ia hadir guna memberikan keterangan untuk lima terdakwa.

Sedianya jaksa menghadirkan 3 orang ahli hari ini, namun 2 orang lainnya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang ahli dan 1 orang pemanggilan kembali. Untuk dua ahli yaitu pertama ahli psikolog forensik dan ahli pidana Effendy Saragih dan Ibu Rini Kusuma Wandari. Namun 2 orang ahli ini tidak bisa hadir hari ini Yang Mulia, karena keduanya masih di luar kota. Untuk Ibu Rini besok bisa hadir, sedangkan Pak Effendy izin hadir melalui zoom dari Medan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.

Untuk itu, pemeriksaan ahli hari ini hanya diikuti oleh satu orang saja. "Sedangkan untuk pemanggilan ahli kembali, atas nama Hery Priyanto hari ini bisa kita hadirkan di persidangan," kata jaksa.

Hakim kemudian mempersilakan ahli yang hadir untuk memasuki ruang sidang dan merespons rencana kehadiran ahli secara virtual pada Rabu, 21 Desember 2022 besok.

"Untuk yang hadir besok melalui zoom dengan syarat mengikuti Perma tentang itu. Bisa hadir di Pengadilan di Medan atau Kejaksaan Tinggi. Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau sidang di mana, kalau di PN Medan kita akan menyurat hari ini ke PN Medan," kata hakim.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky