Menuju konten utama
Kasus Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice Dengarkan Kesaksian Para Terdakwa

Enam terdakwa kasus obstruction of justice akan saling bersaksi untuk satu sama lain di muka persidangan.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi untuk 6 terdakwa obstruction of justice yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kemungkinan para terdakwa akan saling bersaksi untuk satu sama lain dalam persidangan hari ini.

Selain itu, sedianya jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan.

"Kemungkinan saling bersaksi antar terdakwa dan (mendengarkan) keterangan ahli," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky
-->