tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (19/12/2022). Sidang pekan ini akan mendengar keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut jadwal sidang pekan ini sebagaimana disampaikan oleh humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto melalui pesan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022.
Sidang dimulai pada hari ini, Senin, 19 Desember 2022 dengan agenda mendengar keterangan ahli untuk lima orang terdakwa pembunuhan berencana.
Lalu pada Kamis, 22 Desember 2022 sidang digelar untuk terdakwa obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dengan agenda mendengar keterangan ahli.
Pada Jumat 23 Desember 2022, sidang digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto, masih dengan agenda mendengar keterangan ahli.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky