Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Eliezer Tunjukkan Foto saat Dijanjikan Uang Rp1 M oleh Sambo

Hakim mencecar Richard Eliezer ihwal pemberian uang senilai Rp1 miliar dan ponsel usai insiden pembunuhan Brigadir Yosua.

Eliezer Tunjukkan Foto saat Dijanjikan Uang Rp1 M oleh Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Richard Eliezer alias Bharada E hari ini memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo.

Di dalam persidangan, majelis hakim sempat meminta Eliezer untuk menunjukkan bukti foto terkait momen perjanjian pemberian uang Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara katanya ada bukti foto, bisa ditunjukkan?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Eliezer kemudian menunjukkan foto dimaksud kepada majelis hakim.

"Di foto ini apa yang nampak?" tanya hakim.

"Ada tangan dan kaki yang dilingkari merah itu, Yang Mulia," jawab Eliezer.

"Yang ini siapa?" tanya hakim sembari menunjuk salah satu orang yang nampak dalam foto.

"Itu Pak FS di sebelah saya, yang depan itu Ibu PC," kata Eliezer menjelaskan.

"Foto ini menunjukkan saat saudara dijanjikan uang dan ponsel?" tanya hakim kembali.

"Iya, itu ada kotak ponselnya sama ada kartu, Yang Mulia," ujar Eliezer.

"Ini posisi ambil foto di sebelah Ferdy Sambo? Masih sempat Saudara ambil gambar?" cecar hakim.

"Jadi pada saat itu Yang Mulia, posisi lagi berkirim pesan (melalui ponsel) dengan tunangan saya. Jadi sempat kirim-kirim foto, saya bilang saya lagi sama bapak, ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," jelas Eliezer.

Bukti tersebut sekaligus membantah kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun ponsel kepada para terdakwa lain usai pembunuhan Yosua.

"Kapan Saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya hakim kepada Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.

"Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp 500 juta?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," kata Putri.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky