tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kali ini ia dipanggil guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Sambo kekeh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi diperkosa oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mulanya, hakim menanyakan kepada Sambo terkait cerita apa yang disampaikan oleh Putri setibanya dari Magelang ke rumah Saguling.
"Kurang ajar seperti apa Yosua, yang kamu (ceritakan melalui) telepon semalam?" tanya Sambo kepada Putri sebagaimana ia peragakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
"Istri saya kemudian nangis, dia menceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, istri saya tidur kemudian Yosua sudah ada di depan istri saya. Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam," kata Sambo.
Sambo melanjutkan dengan menyebut bahwa Putri Candrawathi bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh Yosua.
"Kemudian istri saya menyampaikan dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya," kata Sambo.
"Kemudian saya kaget karena saya tidak berpikir akan fatal seperti itu kejadiannya Yang Mulia. Seandainya saya diceritakan semalam (ketika masih di Magelang) saya pasti melakukan upaya pengamanan untuk istri saya," imbuhnya.
Selain melakukan pemerkosaan, Sambo juga menyebut bahwa Yosua sempat mengancam Putri Candrawathi saat di Magelang.
"Dia mengancam juga, dan mengempaskan istri saya. Saya tidak kuat mendengar cerita istri saya Yang Mulia. Saya emosi sekali, saya tidak berpikir ini akan terjadi kepada istri saya," ucap Sambo.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky