tirto.id - Eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12/2022).
Benny menceritakan proses interogasinya dengan Putri Candrawathi yang menyebut adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ibu Putri waktu itu nangis, saya tanya, 'Maaf bu kira-kira apa yang terjadi', beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga sedang santai-santai. Lalu nangis lagi," ucap Benny di muka sidang.
Saat Putri Candrawathi menangis, Ferdy Sambo turut menenangkan Putri sebelum akhirnya mengaku kepada Benny Ali bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua.
"Saya tanya lagi 'gimana ceritanya?'. Selanjutnya (Putri mengatakan) almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau (Putri) berteriak selanjutnya almarhum itu keluar," ungkap Benny.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" tanya hakim.
"Iya," jawab Benny.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky