tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan BAP sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Salah satu BAP yang dibacakan adalah milik Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto.
Dalam BAP tersebut Seno mengatakan bahwa sumber dana pemasangan kamera CCTV berasal dari swadaya warga Kompleks Polri Duren Tiga.
"CCTV yang dipasangkan pada lingkungan kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar tahun 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga. Sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," ujar jaksa membacakan keterangan Seno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.
Selain itu, biaya perawatan juga disebut Seno menggunakan dana swadaya warga. "Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT, yaitu saksi sendiri," jelas Seno.
Keterangan Seno tersebut kemudian dibantah oleh Ferdy Sambo. Ia menyebut CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga didanai dengan uang pribadinya.
"Saya akan membantah keterangan dari pak RT ini bahwa di tahun 2016 disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga, itu tidak benar. Tapi pendanaan itu dari saya selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," ucap Sambo.
Seno Sukarto merupakan Ketua RT 05/RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga. Ia merupakan purnawirawan Polri berpangkat Mayor Jenderal--yang sejak 2001 disebut dengan Inspektur Jenderal. Berdasarkan informasi, Seno pernah dua kali menjabat sebagai Kapolda, yakni di Sumatera Utara dan Aceh.
Seno pernah memberi pernyataan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di awal kasus ini merebak. Ia mengaku tersinggung karena sebagai ketua RT di tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilapori atas peristiwa tersebut.
"Saya juga sesalkan kenapa kok saya sebagai RT tidak dilapori atas kejadian itu. Maaf saja saya ini jenderal meskipun RT," ucap Seno pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky