tirto.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut pihaknya hari ini telah menyerahkan sejumlah bukti meringankan kepada majelis hakim. Salah satunya adalah membahas tentang Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penggunaan lie detector.
"Ada bukti lain yang kami ajukan, misalnya terkait peraturan kapolri yang mengatur salah satunya tentang bagaimana melakukan pemeriksaan lie detector. Di satu sisi ada perdebatan di praktisi hukum dan ahli psikologi tentang penggunaan lie detector, banyak yang mengatakan tidak valid," kata Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri mengatakan selain persoalan validitas, ada dugaan pelanggaran Perkap dalam prosedur pemeriksaan poligraf tersebut.
"Ada dugaan pelanggaran peraturan kapolri yang dilakukan pada saat pemeriksaan poligraf tersebut. Kemudian juga kemarin kita dengar para ahli mengatakan bahwa kalau prosedurnya dilanggar, maka buktinya jadi tidak valid. Nah itu juga kami sampaikan sebagai bukti (meringankan)," katanya.
Sebelumnya, ahli poligraf, Aji Febriyanto memberikan keterangan terkait indikasi kejujuran lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam keterangannya, Aji merinci hasil skor uji kebohongan seluruh terdakwa. "Masing-masing terdakwa punya skor berapa? Pak FS berapa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.
"Untuk Bapak FS skor totalnya -8," jawab Aji.
"Terdakwa Putri?" tanya jaksa.
"Terdakwa Putri -25," ucap Aji.
"Nilai - (min, red) mengindikasikan terperiksa terindikasi berbohong," jelas Aji.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto