Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sambo & Putri Serahkan 35 Bukti Meringankan ke Hakim

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo & Putri mengklaim tak menemukan bukti kesamaan kehendak dalam dakwaan perbuatan bersama-sama yang disusun JPU.

Kuasa Hukum Sambo & Putri Serahkan 35 Bukti Meringankan ke Hakim
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan sebanyak 35 bukti meringankan kepada majelis hakim. Beberapa diantaranya adalah putusan-putusan perkara terdahulu.

"Tadi akhirnya kami bisa membacakan judul-judul dari 35 bukti tersebut. Misalnya ada bukti putusan-putusan, 4 putusan yang menunjukkan setidaknya 3 poin penting dari rangkaian persidangan sebelumnya," kata Febri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Pertama, Febri menyebut bahwa sejumlah putusan membuktikan bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan motif dalam sebuah perkara pembunuhan, terlebih pembunuhan berencana.

"Poin kedua yaitu, dalam keadaan tenang. Jadi kalau kita bicara soal pasal 340 wajib dibuktikan terdakwa melakukannya dalam jeda waktu tertentu dan dalam keadaan tenang. Itu konsisten di beberapa putusan dan dibuktikan dari keterangan ahli forensik yang dihadirkan JPU bahwa pak Ferdy Sambo saat itu dalam keadaan emosional intens, tidak dalam keadaan tenang," kata Febri.

Lalu pada poin ketiga, Febri menyebut pihaknya tidak menemukan bukti adanya kesamaan kehendak dalam dakwaan perbuatan bersama-sama yang disusun JPU.

"Yang ketiga, terkait dengan perbuatan bersama-sama. Jadi kalau bicara soal perbuatan bersama-sama, harus ada kesamaan kehendak yang terwujud dan dibuktikan dari setiap pelaku. Kami tidak menemukan ada bukti kesamaan kehendak antar terdakwa dalam kasus ini," kata Febri.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto