Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Baiquni & Chuck jadi Saksi Mahkota di Sidang Irfan Widyanto

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo menjadi saksi mahkota untuk terdakwa kasus obstruction of justice Irfan Widyanto.

Baiquni & Chuck jadi Saksi Mahkota di Sidang Irfan Widyanto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah), Baiquni Wibowo (kedua kanan), dan Chuck Putranto (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Jumat 23 Desember 2022, terdakwa Irfan Widyanto, agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulisnya pada Senin, 19 Desember 2022 lalu.

Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan dua orang saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Mereka adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Sedianya, jaksa juga akan menghadirkan ahli untuk diperiksa, namun ahli tidak datang ke persidangan karena sedang berhalangan.

"Penuntut umum akan menghadirian saksi mahkota. Sudah ada saksinya?" tanya hakim kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

"Ada, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Ahli juga ada?" tanya hakim.

"Untuk ahli kami sudah upayakan hadirkan hari ini tapi berhalangan semua," kata jaksa.

"Saya ingatkan ini ada jatah (persidangan) saudara karena ini ada masa penahanan, ini sudah terlalu longgar ini. Silakan saksinya disuruh masuk," ujar hakim.

"Baik, Yang Mulia. Hari ini kami meghadirikan saksi atas nama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Yang Mulia," ujar jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky