Menuju konten utama

Psikolog: Yosua Berubah Sikap Sejak jadi ADC Putri Candrawathi

Reni menyebut ada keterbatasan data untuk menarik simpulan profil psikologis Yosua karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Psikolog: Yosua Berubah Sikap Sejak jadi ADC Putri Candrawathi
Kerabat mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memegang lilin saat mengenang 100 hari kematian Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Sabtu (15/10/2022).\ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Rabu 21 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Reni mengungkap adanya informasi konsisten yang mengungkap perubahan sikap almarhum Yosua sejak diangkat menjadi ajudan Putri Candrawathi.

"Didapatkan informasi dari rekan kerja yang saling bersesuaian dan konsisten bahwa awalnya Yosua dinilai dapat bekerja menjalankan peran ADC dengan baik. Dan didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga, dalam istilah mereka, dan ADC yang ditugaskan mendampingi Ibu Putri," kata Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.

Perbedaan tersebut, kata Reni, meliputi cara berpenampilan serta cara bersikap yang ditunjukkan oleh Yosua.

"Yaitu penampilannya menurut rekan-rekannya terkesan lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat rumah tangga lain. Berperilaku yang dinilai tidak selayaknya dilakukan oleh ADC. Merasa lebih percaya, lebih mudah tersinggung dan menampilkan respons kemarahan," jelasnya.

Dalam proses analisis profil Yosua, Reni mengaku menemui keterbatasan data dan hanya mengandalkan informasi dari sejumlah tersangka dan informan lainnya.

"Ada keterbatasan data untuk menarik simpulan profil psikologis Nofriansyah Yosua karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Meskipun demikian diperoleh informasi yang konsisten dari informan dan tersangka mengenai beberapa hal, beberapa hal inilah yang bisa kami simpulkan," ucap Reni.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky