Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Sambo Heran Baiquni Wibowo Terseret Kasus Obstruction of Justice

Sambo mengakui Chuck Putranto terlibat dalam kasus obstruction of justice karena perintah dirinya, namun ia heran mengapa Baiquni Wibowo ikut terseret.

Sambo Heran Baiquni Wibowo Terseret Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa obstruction of justice Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam persidangan kemarin, Kamis, 22 Desember 2022.

Dalam kesaksiannya, Sambo mengaku heran ketika mendapati Baiquni Wibowo terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan tugas Baiquni dan Chuck sejatinya tidak memiliki wewenang menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin.

"Baiquni dan Chuck ini bukan pejabat fungsional pelaksana penyidikan disiplin? Coba jelaskan," kata jaksa kepada Sambo.

"Secara spesifik, itu Chuck memang bukan tugas tanggung jawabnya atau Baiquni. Tapi, karena ini perintah saya, yang kemudian berdampak buat mereka. Saya akan bertanggung jawab terhadap perintah tersebut," jawab Sambo.

"Terdakwa Baiquni dan Chuck tidak punya kewenangan penyelidikan disiplin? (Tindakannya) karena perintah saudara sebagai Kadiv Propam?” tanya jaksa kembali.

"Terkait Baiquni, saya sudah sampaikan tadi, (saya) tidak tahu kenapa kemudian (Baiquni) terlibat dalam proses penyalinan. Tapi, terhadap terdakwa Chuck, kan Korspri saya, dan ada surat perintah untuk membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas dan tindakan lain yang terkait dengan pengamanan Kadiv Propam" ujar Sambo.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky