tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri, Hery Priyanto dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hery dihadirkan guna memberikan keterangan untuk lima terdakwa pembunuhan tersebut. Jaksa sempat menyampaikan kepada majelis hakim terkait permintaan Hery untuk sidang digelar secara tertutup.
"Mohon izin Yang Mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi yang akan diberikan terkait dengan digital forensik, ahli menginginkan persidangan dilaksanakan secara tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh publik," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.
"Boleh dijelaskan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.
"Mohon izin menyampaikan kemarin kami sudah bersaksi juga di persidangan obstruction of justice hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan playing (pemutaran video) dan object zooming (perbesaran objek), Yang Mulia. Dan ada peralatan kami terkait digital forensik yang terkait dengan investigasi," jelas Hery kepada hakim.
"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim.
"Hanya peralatan saja, Yang Mulia," jawab Hery.
"Begini kalau peralatannya tidak di-zoom kamera hanya melihat ke atas boleh?" tanya hakim.
"Boleh," timpal Hery.
"Baik, kepada kameramen yang ada di persidangan mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini. Oke kalau begitu sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," kata hakim memutuskan.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky