Karen Agustiawan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus korupsi Blok BMG. Salah satu hakim memberikan dissenting opinion.
Menurut Karen jaksa penuntut umum terkesan memilah bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest (PI) 10 persen dari Blok BMG.
Saksi kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dalam korupsi pertamina untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyatakan akuisisi Blok BMG Adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.