Herry Gunawan menilai aksi korporasi oleh eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan atas pengadaan gas alam cair atau LNG memenuhi unsur korupsi.
KPK menetapkan eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen Agustiawan divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus korupsi Blok BMG. Salah satu hakim memberikan dissenting opinion.