tirto.id - Terdakwa kasus korupsi kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Karen Agustiawan berharap agar hakim banding bisa melihat kasus korupsi BMG secara utuh.
Karen ingin agar hakim banding dapat seperti hakim Anwar yang menjadi hakim dalam persidangan sebelumnya yang memandang kalau dirinya tidak bersalah. Dalam pandangan Karen, hakim Anwar telah bagus dan tepat melihat perkara BMG karena memahami bisnis dan masalah keuangan negara.
"Saya berterimakasih, di antara majelis hakim masih ada satu yang dapat membaca semua fakta persidangan maupun bukti yang ada. Saya berharap nanti di banding lebih banyak lagi sosok seperti doktor Anwar yang melihat kasus ini secara utuh dan lengkap," kata Karen sambil menitikkan air mata usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dalam pembacaan vonis Karen, hakim Anwar menyatakan dissenting opinion dalam kasus Karen. Hakim Anwar memandang aksi Karen sebagai bentuk risiko bisnis. Perbedaan pandangan Karen pun tidak dipersoalkan sebagai upaya penyalahgunaan wewenang karena kewenangan keputusan ada pada direksi, bukan komisaris.
Selain itu, Karen dan direksi sudah mendapat release and discharge untuk ikut lelang. Hakim Anwar pun menyoroti soal PT ROC tidak dimintai keterangan oleh jaksa. Berdasarkan uraian tersebut, hakim Anwar beranggapan Karen tidak bersalah.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka hakim anggota tiga berpendapat bahwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agus Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagimana dakwaan primer maupun dakwaan subsider," kata hakim Anwar saat membacakan dissenting opinion.
Di saat yang sama, Karen pun mengingatkan kepada seluruh petinggi BUMN kalau kasusnya adalah preseden buruk bagi BUMN. Karen beranggapan, dirinya menjadi contoh korban kriminalisasi sebagai petinggi BUMN. Sebab, Karen menyebut tidak ada unsur korupsi, tetapi masih dijebkoskan ke penjara.
"Walaupun tidak ada korupsi, tidak ada fraud tidak ada kepentingan pribadi, dan bisnis itu hanya dijalankan untuk kemaslahatan Pertamina untuk kemajuan Pertamina dan masih bisa dikriminalisasi," kata Karen.
Ia berharap tidak ada lagi korban kriminalisasi sepertinya. Ia pun menyebut sedang berkorban akibat kriminalisasi kasus BMG. "Saya harapkan jangan ada lagi Direksi Pertamina yang di"Karen"kan, cukup saya dan cukup saya yang berkorban, itu saja permintaan saya," katanya.
Sayang, saat dikonfirmasi siapa pihak yang mengkriminalisasi, Karen enggan menjawab. Karen menutup rapat pihak yang diduga mengkriminalisasinya.
"Saya tidak tahu dan saya tidak boleh membuka aib orang. Itu urusan dia dengan Allah," kata Karen.
Majelis Hakim memvonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agus Setiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Karen pun menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Di dalam persidangan pula, kepala tim kuasa hukum Soesilo Aribowo menyatakan banding. Mereka pun meminta kepada hakim untuk segera memberikan salinan putusan demi kepentingan membuat memori banding.
"Secara tegas menyatakan banding, karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memeori banding secara banding," kata Soesilo dalam persidangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi